- Untuk menyelesaikan program S1 termasuk Skripsi sebanyak 147 SKS dan bisa ditempuh selama 8 semester dan jangka waktu studi paling lama 14 semester dengan IP Kumulatif minimal 2,00.
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan batas waktu studi tersebut di atas, maka kepada mahasiswa tersebut akan diberikan Surat Keterangan dari Ketua Sekolah Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan studinya di STIM Lasharan Jaya dan dinyatakan Drop Out.
1.1 Ijazah dan Transkrip
Kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya diberikan ijazah sebagai tanda bukti kelulusannya. Selain itu mahasiswa tersebut mendapat transkrip nilai. Dalam transkrip nilai dicantumkan semua mata kuliah yang telah diambil oleh seorang mahasiswa pada suatu jenjang studi tertentu selama belajar pada program yang dipilihnya lengkap dengan nilai dan indeks prestasi. Transkrip nilai merupakan lampiran dari ijazah. Transkrip dapat juga diberikan atas permintaan mahasiswa untuk pindah kuliah, untuk keperluan permohonan beasiswa, belajar keluar negeri dan lain-lain.
Prosedur Pengambilan Ijazah :
- Menyerahkan bukti sumbangan buku pada perpustakaan
- Telah di wisuda
- Menyerahkan Pas photo hitam putih dengan ukuran :
(a) 3 x 4 sebanyak 2 lembar
(b) 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Photo menggunakan pakaian Nasional (kebaya) untuk perempuan dan bagi laki-laki menggunakan JAS. Jenis Photo yaitu Photo biasa bukan photo yang di print dengan menggunakan Printer.
Ijazah di ambil maksimal 1 bulan setelah wisuda.
1.2 Sanksi Akademik
Tertib proses penyelenggaraan pendidikan adalah syarat mutlak untuk menciptakan suasana belajar yang baik dan untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan. Tertib proses pendidikan wajib dijaga dan diusahakan terus peningkatannya. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan wajib mentaati semua akademik serta administrasi akademik dan tata tertib kehidupan kampus.
Terhadap semua pelanggaran, baik pelanggaran ketertiban kampus maupun pelanggaran administrasi dan akademik dapat dikenakan sanksi akademik sesuai dengan etika pendidikan. Sanksi akademik ialah hukuman akademik yang dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran ketertiban kampus maupun pelanggaran administrasi dan akademik sanksi akademik dapat dikenakan atas perbuatan :
- Ketetapan atau pernyataan tidak benar yang ditulis dalam formulir biodata akan dikenakan teguran lisan maupun tulisan.
- Memalsukan dokumen atau berkas pendaftaran dikenakan sanksi teguran atau pemecatan sebagai mahasiswa STIM Lasharan Jaya.
- Yang tidak melakukan kewajiban keuangan tepat pada waktunya tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
- Yang tidak melakukan pendaftaran administrasi dan pendaftaran akademik tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik pada semester berikutnya.
- Apabila yang bersangkutan memaksakan diri untuk mengikuti kegiatan akademik, perkuliahan dan ujian, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir.
- Mahasiswa yang telah mengambil KRS, tetapi tidak mengikuti kegiatan akademik, dan tidak Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik), pada akhir semester akan memperoleh nilai E, untuk semua mata kuliah yang direncanakan dan perhitungan dalam IP.
- Mahasiswa yang mengganggu tata tertib perkuliahan dapat dikeluarkan dari ruangan kuliah dan berakibat negative pada nilai mata kuliah yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang tidak mentaati tata tertib ujian atau melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi :
- Teguran
- Tidak diperbolehkan mengikuti ujian
- Ujian dibatalkan dan mendapat nilai E
- Pemalsuan akademik seperti pencontekan, jiplakan skripsi dan lain sebagainya dan semua bentuk kecurangan akademik baik yang dilakukan dalam mengikuti perkuliahan maupun dalam ujian dikenakan sanksi :
- Pembatalan Ujian atau skripsi
- Dikeluarkan dari STIM Lasharan Jaya
- Semua pelanggaran tata tertib kehidupan kampus atau yang merusak kehidupan kampus akan dikenakan tindakan :
- Skorsing atau larangan mengikuti kegiatan akademik
- Diserahkan pada yang berwajib
- Dikeluarkan dari STIM Lasharan Jaya