- Penulis : Dr. H. Sahban Liba, MM
- Penerbit : AS Publishing
- Terbit : 2009
- Tebal : xvi + 228 halaman
Sebuah buku yang ditulis dari disertasi penulis yang berjudul : “Evaluasi Pelaksaan Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Periode 2003-2010″ ini merupakan wacana sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang kemudian mulai dikembangkan dan diterapkan.
Bertujuan untuk menciptakan mekanisme untuk isa memiliki daya saing, akuntabilitas (otomatis secara administratif dan finansial) dan sumberdaya manusia dengan kepribadian manusia seutuhnya dan lebih menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental.
dalam buku ini dijelaskan survei pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat perguruan tinggi di Indonesia yang dilakukan Ditjen Dikti di 2008 menunjukkan 387 dari sekitar 3000 Perguruan Tinggi yang berpartisipasi aktif dalam survei tersebut. Indikator ini mengindikasikan bahwa sampai saat ini masih banyak Perguruan Tinggi elum mengetahui dan memahami konsep, fungsi, dan peran sistem penjaminan mutu pendidikan Tinggi bagi pengembangan dan kelangsungan hidup perguruan tinggi.
Sebagian Perguruan Tinggi masih berfokus pada aplikasi mutu internal dan yang bersifat akademik PP No.19/2005 mensyaratkan aplikasi penjaminan mutu internal juga mencakup bidang non akademik.
Pendidikan mutu akademik tidak boleh lagi bergantung pada pemerintah (Ditjen Dikti) melainkan pada kemampuan masing-masing Perguruan Tinggi.
Buku yang dibagi menjadi tujuh Bab ini menguraikan tentang konsep pendidikan tinggi, penjaminan mutu pendidikan tinggi, analisis kebijakan, kebijakan nasional tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi serta penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia (studi Empiris). menariknya karena digambarkan tentang implementasi sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia dimulai dengan benchmarking perguruan tinggi lokal terhadap perguruan tinggi dunia yang dinilai bermutu. sedang pemahaman atas apa yang dinilai bermutu membutuhkan dokumentasi, ringkasan dan sosialisasi.
sementara pemerinatah atas nama negara bertransformasi mejadi bidang yang memberikan kawalan, fasilitas pemberdayaan dan membisakan (enabling) peningkatan mutu pendidikan tinggi. sehingga kesalahan fatal dalam tertib administrasi dan pengisian EPSBED (Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri) bisa berdampak pada pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi.