Pembayaran uang kuliah di lakukan pada bagian Keuangan, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Adapun prosedur didalam melakukan pembayaran yaitu:

  1. Menyebutkan NIM dan NAMA mahasiswa.
  2. Bagian Keuangan menginputkan NIM tersebut ke program komputer.
  3. Mahasiswa menyerahkan uang pembayaran kuliah.
  4. Bagian Keuangan mencetak bukti pembayaran. Bukti pembayaran diberikan kepada mahasiswa. Bukti pembayaran tersebut tidak boleh hilang dan tidak dapat diuangkan kembali.

Apabila mahasiswa tidak dapat melakukan pembayaran uang kuliah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka mahasiswa dapat mengajukan dispensasi uang kuliah 2 minggu sebelum waktu jatuh tempo pembayaran, dengan membuat surat permohonan penangguhan pembayaran yang ditujukan ke Ketua II Bagian Keuangan.