A. Kegiatan Akademik
Sistem Kredit Semester (SKS) memungkinkan setiap mahasiswa mampu menyelesaikan Program Studinya tepat pada waktunya sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, maka untuk itu setiap mahasiswa wajib mengikuti kuliah secara teratur setelah memenuhi persyaratan/peraturan yang berlaku. Mata kuliah yang wajib diikuti atau kegiatan akademik lainnya seperti praktikum/tugas lapangan dan sejenisnya ialah mata kuliah yang tercantum dalam KRS. Kehadiran mahasiswa setiap mengikuti kuliah harus dibuktikan dengan tanda tangan pada daftar hadir, kecuali dosen sendiri yang langsung mengabsen.
B. Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Rencana Studi (KRS) adalah lembar yang berisikan mata kuliah beban belajar mahasiswa serta jadwal, ruang kulaih, dan dosen, yang pengisiannya dilakukan setelah mahasiswa mendapat bimbingan Dosen PA. Pengisian KRS paling lambat 2 minggu setelah perkuliahan semester berjalan. KRS harus ditandatangani oleh mahasiswa, Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi. Keterlambatan pengisian KRS karena kelalaian mahasiswa sampai pada batas waktu yang di teuntukan tidak mengisikan KRS, maka pada semester berjalan mahasiswa akan di nyatakan PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (CUTI AKADEMIK). Hal ini disebabkan pada waktu yang telah ditentukan setiap semester di lakukan pelaporan ke DIKTI untuk mahasiswa yang aktif kuliah.
Prosedur pengisian Kartu Rencana Studi :
- Sebelum mengisikan Kartu Rencana Studi mahasiswa harus berkonsultasi dengan dosen PA terlebih dahulu.
- Pada saat berkonsultasi mahasiswa harus membawa KHS untuk semester ganjil/genap sebelumnya.
- Mahasiswa juga membawa daftar mata kuliah yang di tawarkan pada semester berjalan.
- Setelah dosen PA menyetujui pengambilan mata kuliah yang di tawarkan, baru kemudian mahasiswa menyerahkan ke bagian akademik.
- Pencetakan KRS dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah kuliah berjalan.
- KRS dapat di ambil pada bagian akademik.
- Perbaikan KRS yang telah diinputkan di lakukan oleh Program Studi atau bisa langsung ke Puket I. Bidang Akademik.
C. Pembimbing Akademik (PA)
Untuk membantu para mahasiswa dalam rangka penyelesaian program studinya, STIM Lasharan Jaya Makassar menyediakan pembimbing akademik yang disingkat PA. PA adalah tenaga pengajar atau karyawan edukatif yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan studi secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa.
Tugas dan tanggung jawab PA adalah :
a) Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa tentang cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studi.
b) Memberi penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang program studinya.
c) Memberi nasehat dan membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya, memilih mata kulaih yang tepat dan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya serta tujuan pendidikan.
d) Memberikan peringatan dan pengarahan kepada mahasiswa yang berprestasi rendah.
e) Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.
f) Menyimpan secara data mahasiswa yang diasuhnya.
g) Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang diasuhnya bilamana diperlukan.
h) Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa di kampus.
i) Mengikuti dan memperhatikan seala segi perilaku mahasiswa.
Prosedur Pembimbingan Akademik
- Pada saat mengisikan KRS, mahasiswa menemui Dosen Pembombing Akademik yang telah ditentukan oleh STIM Lasharan Jaya Makassar.
- Mahasiswa membawa berkas diantaranya KHS semester sebelumnya serta bukti pembayaran uang kulaih (jika di minta), serta dokumen lain yang dianggap perlu.
- Dosen PA menyetujui mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa untuk semester yang berjalan.
- Mahasiswa mengisikan data-data mata kuliah ke dalam formulir kartu rencana studi, dan disahkan oleh Dosen PA.
- Mahasiswa memberikan foto copy KRS tersebut ke Program Studi.
- Selain pembimbingan KRS, mahasiswa juga dapat melakukan konsultasi mengenai proses pembelajaran, kesulitan yang dihadapi mahasiswa dalam proses pembelajaran, dosen pengantar mata kuliah dan hal-hal lain yang di anggap perlu.
D. Kartu Hasil Studi (KHS)
Pada tiap akhir semester mahasiswa akan mendapatkan Kartu Hasil Studi semester yang berisi hasil evaluasi studi pada semester yang bersangkutan serta Indeks Prestasi yang dicapainya. Sebagai pedoman perencanaan studi, khususnya untuk pengambilan kredit pada semester berikutnya. KHS dapat digunakan oleh Pembimbing Akademik untuk memantau perkembangan prestasi mahasiswa yang diasuhnya. Sebelum KHS dicetak maka KHS dapat dilihat pada Sistem Informasi Kampus pada waktu pengisian KRS.
Prosedur Pengambilan KHS dan Komplen Nilai
- Sebelum Perkuliah di mulai mahasiswa di wajibkan melakukan pengisian KRS.
- Pada saat pengisian KRS mahasiswa dapat melihat nilai semester yang telah dilalui.
- Untuk nilai yang belum keluar (nilai kosong) maka mahasiswa dapat menunggu beberapa hari selanjutnya, agar nilai bisa diinput.
- Jika selama 1 minggu nilai kosong tersebut tidak di perbaiki maka nilai tersebut akan berubah menjadi “E”.
- Untuk nilai yang sudah keluar (mis : E) maka mahasiswa wajib komplen pertama :
- Temui Puket I, untuk melakukan pengecekan nilai tersebut.
- Jika Nilai salah diinputkan maka Tugas Puket I untuk memperbaiki nilai tersebut.
- Jika Nilai tidak lengkap yang diberikan dosen maka mahasiswa wajib menghubungi dosen yang bersangkutan.
- KHS dapat di ambil setelah perkuliahan berjalan selama 2 minggu
- Batas waktu komplen Nilai sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, paling lambat 1 minggu setelah nilai diinformasikan.
- Setelah pencetakan KHS, maka nilai tidak bisa di komplen.
- Pencetakan KHS ulang dapat di lakukan pada Program Studi, Biro Akademik.
E. PENUNDAAN KEGIATAN AKADEMIK (CUTI AKADEMIK)
Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Cuti ini keseluruhan dapat diberi sebanyak-banyaknya dua semester untuk program studi S1, dengan ketentuan :
- Apabila mengambil satu semester , maka untuk mata kuliah semester berikutnya harus disesuaikan dengan mata kuliah prasyarat.
- Bagi mahasiswa yang akan mengambil Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) diharuskan mengajukan permohonan cuti kepada Ketua STIM Lasharan Jaya Makassar. Orang tua / wali dapat pula melakukan permohonan cuti ini.
- Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) diberikan melalui surat persetujuan dari ketua STIM Lasharan Jaya Makassar. Masa cuti ini tidak diperhitungkan dalam menentukan batas lama masa studi. Selama cuti berlangsung seluruh nilai yang telah diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku.
Prosedur permohonan Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik), yaitu:
- Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) dan melampirkan foto copy lembar kwitansi pembayaran uang kuliah terakhir yang ditujukan kepada Ketua STIM Lasharan Jaya Makassar, melalui Program Studi. Formulir dan persyaratan Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) dapat diambil di Program Studi dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
- Permohonan Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) harus diajukan sebelum berakhir tanggal pembayaran Uang Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) yang telah ditentukan.
- Setelah mendapat persetujuan Ketua STIM Lasharan Jaya Makassar, melunasi semua biaya administrasi Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik), dan membayar denda jika terlambat, serta telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, maka kepada mahasiswa tersebut diberikan Surat Persetujuan Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik).
F. AKTIF KULIAH KEMBALI (AKK)
- Mahasiswa yang Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) nya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke Bagian Akademik dengan membawa surat permohonan aktif kembali kepada Ketua Sekolah Tinggi disertai lampiran Surat Persetujuan Ketua tentang pemberian Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik), dengan mengacu kepada peraturan Aktif Kuliah Kembali.
- Persetujuan aktif kembali dianjurkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
- Mahasiswa yang melewati batas masa Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) tanpa pemberitahuan yang sah kepada Ketua Sekolah Tinggi dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlukan bukan lagi sebagai mahasiswa STIM Lasharan Jaya Makassar.
- Mereka yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan
- Permohonan kepada Ketua Sekolah Tinggi untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri dari STIM Lasharan Jaya Makassar.
- Mahasiswa yang tidak aktif kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut pada prinsipnya bukan lagi sebagai mahasiswa STIM Lasharan Jaya Makassar. Apabila mahasiswa yang bersangkutan ingin aktif kembali, maka ia wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Sekolah Tinggi. Apabila pengajuan tersebut disetujui oleh Ketua Sekolah Tinggi, maka mahasiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Validasi nilai mata kuliah keahlian akan ditinjau kembali
- Masa tidak aktif tidak dianggap Penundaan Kegiatan Akademik (Cuti Akademik) dan diperhitungkan dalam batas masa studi.
- Semua biaya selama tidak aktif kuliah harus dibayar sesuai dengan apabila mahasiswa tersebut mengikuti kuliah.
G. TATA TERTIB PERKULIAHAN
Mahasiswa STIM Lasharan Jaya Makassar wajib mematuhi tata tertib yang berlaku pada STIM Lasharan Jaya Makassar.
- Hadir sebelum perkuliahan dimulai, paling lambat 20 menit setelah kuliah berlangsung.
- Menon-aktifkan HP pada saat perkuliahan.
- Tidak diperkenankan masuk jika lewat dari batas waktu yang ditentukan (kecuali jika telah berkomitmen terhadap dosen yang mengajar)
- Wajib Berpakaian
- Senin s/d Kamis : Berpakaian Bebas (berkerah) dan Rapi
- Jumat & Sabtu : Baju Kaos, bebas, rapid an sopan dan memakai jas ALMAMATER.
- Minimal kehadiran 70 % dari pertemuan untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester bagi yang tidak bekerja dan bagi yang bekerja minimal kehadiran 65 % dari kehadiran serta melampirkan surat keterangan kerja.
- Bagi yang kurang dari 70 % kehadiran di karenakan sakit wajib membawa bukti surat sakit dari dokter.
- Mahasiswa dapat menyampaikan rasa keberatan (komplen) terhadap dosen dalam pemberian nilai dalam batas waktu 1 minggu setelah nilai diinformasikan.
- Setiap hari wajib memakai sepatu