Hal hal yang berhubungan dengan tugas akhir / skripsi, kerja praktek dapat dilihat pada buku panduan tugas akhir/skripsi dan kerja praktek.

1.1.  Perpustakaan

Perpustakaan merupakan jantung perguruan tinggi yang memberikan pengaruh nyata terhadap program Tri Dharma Perguruan Tinggi, perpustakaan juga merupakan pusat informasi yang tujuannya memberikan layanan kepada pengguna (user oriented). Perpustakaan sebagai pusat informasi yang menghilangkan ketidakpastian pengguna secara ilmiah, maka perpustakaan sangat dibutuhkan layanannya oleh pengguna, maka didalam pelayanan perpustakaan perlu menerbitkan peraturan dan tata tertib sebagai berikut :

A.   Tata Tertib Perpustakaan

  • Jam buka perpustakaan adalah pagi pukul 09.00 – 16.00 wita.
  • Pengunjung perpustakaan wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak boleh memakai kaos oblong dan sandal).
  • Pengunjung perpustakaan wajib menitipkan tas pada lemari penitipan.
  • Pengunjung perpustakaan harus menjaga ketenangan dan kebersihan ruangan.
  • Buanglah sampah pada tempatnya
  • Dilarang mencoret/merusak buku catalog
  • Dilarang merobek/menyilet, merusak buku/majalah/tabloid yang berada di perpustakaan.
  • Dilarang membawa buku untuk dipinjam atau di fotocopi tanpa melalui catatan petugas perpustakaan
  • Dilarang membawa makanan dan minuman kedalam perpustakaan .
  • Dilarang merokok didalam perpustakaan
  • Letakkan koleksi yang telah dibaca pada tempat yang telah ditentukan/semula.
  • Setiap berkunjung ke perpustakaan maka :
  1. ANGGOTA wajib menginputkan data kunjungan di computer
  2. BUKAN ANGGOTA wajib menulis data kunjungan di buku besar
  3. Menjaga buku yang di pinjam / baca, dari kerusakan, kehilangan ataupun pengoyakan halaman bahan bacaan. Siapapun yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut akan di denda sesuai dengan sanksi yang berlaku pada STIM Lasharan Jaya.
  4. Buku TEXT INGGRIS dan BUKU yang ditentukan lainnya tidak boleh dipinjam, hanya dapat di baca pada PERPUSTAKAAN STIM Lasharan Jaya.
  5. Setiap keterlambatan pengembalian buku membayar DENDA per hari = Rp. 5000,- untuk per BUKU.
  6. DILARANG berbicara yang tidak perlu di perpustakaan.
  7. Menjaga ketertiban di RUANG Perpustakaan.
  8. Menjaga kebersihan PERPUSTAKAAN serta FASILITAS yang terdapat di perpustakaan.
  9. TAS harap di letakkan pada RAK TAS yang telah disediakan.
  10. Melaporkan kepada Staf Perpustakaan bila terdapat hal-hal yang mencurigakan (seperti pencurian buku, pengoyakan bahan perpustakaan, dll)
  11. Memberikan Kartu Anggota perpustakaan pada saat meminjam buku.

B.   Syarat-Syarat Anggota Perpustakaan

  • Mahasiswa/staf/dosen yang aktif pada STIM Lasharan Jaya Makassar
  • Menyerahkan :

Satu lembar pas photo terbaru (2 x 3)

Dua lembar pas photo terbaru (3 x 4)

Satu lembar foto copy KTM yang masih berlaku

  • Membayar Biaya administrasi Rp. 5.000,-
  • Mengisi Formulir pendaftaran menjadi anggota.
  • Sanggup memenuhi semua ketentuan yang berlaku pada Perpustakaan STIM Lasharan Jaya.

C.   Tata Tertib Peminjam Buku

  • Maksimum waktu peminjaman buku oleh mahasiswa adalah 1 (satu) minggu dan Dosen 2 (dua) minggu per buku
  • Maksimum perpanjangan 1 (satu) kali
  • Majalah/tabloid boleh dipinjam jika sudah melewati 2 (dua) bulan dari tanggal terbit/edisi.
  • Jumlah maksimum peminjaman buku adalah 1 buah per mahasiswa (kecuali bagi yang menyusun Skripsi/Tugas Akhir diperkenankan untuk meminjam 2 (dua) buah buku.
  • Untuk dosen diperkenankan meminjam 2 (dua) buku
  • Untuk buku Bahasa Inggris (Asli) tidak diperkenankan dipinjam atau difotocopi kecuali Buku Bahasa Inggris yang telah digandakan
  • Skripsi / Tugas Akhir tidak diperbolehkan untuk dipinjam atau di fotocopi

D.   Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku.

  • Mahasiswa yang akan meminjam buku harus menyerahkan Kartu Anggota kepada petugas perpustakaan.
  • Mahasiswa yang akan mengembalikan buku menyerahkan buku kepada petugas perpustakaan dan Kartu Anggota akan dikembalikan
  • Bagi yang terlambat mengembalikan buku perpustakaan akan dikenakan denda per buku, per hari sebesar Rp. 5000,-
  • Bagi peminjam yang menghilangkan buku perpustakaan akan dikenakan sanksi yaitu harus mengganti buku perpustakaan seperti yang dihilangkannya atau mengganti berupa uang tunai 2  x harga buku tersebut.

E.    Sanksi Perpustakaan

Anggota perpustakaan yang melanggar ketentuan yang berlaku pada Perpustakaan di kenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Denda
  2. Skorsing
  3. Dicabut haknya sebagai anggota
  4. Proses hokum yang berlaku.

1.2.  Laboratorium

Laboratorium merupakan salah satu prasarana dan fasilitas yang dimiliki oleh STIM Lasharan Jaya. Tata tertib yang berlaku pada Laboratorium sebagai berikut :

A.   Tata Tertib Pemakaian Laboratorium

  1. Setiap praktikan wajib masuk laboratorium sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  2. Setiap praktikan wajib mematuhi tata tertib yang berlangsung pada STIM Lasharan Jaya.
  3. Bagi mahasiswa yang menggunakan laboratorium dilarang melakukan :
    1. Memindahkan peralatan laboratorium tanpa seizin laboran
    2. Penginstalan program-program tanpa seijin laboran
    3. Pengrusakan program-program aplikasi yang terdapat pada computer
    4. Membawa tas ke dalam laboratorium
    5. Makan dan minum di dalam laboratorium
    6. Membuang sampah sembarang di dalam laboratorium
  4. Selesai praktikum, komputer WAJIB di matikan.
  5. Untuk mata kuliah tertentu setiap praktikan WAJIB melakukan koneksi ke server laboratorium menggunakan NET-SUPPORT.
  6. Menginformasikan kepada laboran/Dosen jika :
    1. Komputer tidak bisa digunakan
    2. Tidak lengkapnya peralatan Komputer (charger computer, mouse, keyboard, dll)
    3. Aplikasi yang akan di prakekkan tidak ada
    4. Tidak terkoneksi ke Server Laboratorium
  7. Praktikan yang menggunakan fsilitas laboratorium, yang tidak sesuai jadwal harus seijin dosen pengajar atau laboran.

B.   Tata Tertib Pemakaian Laboratorium Internet.

  1. Yang dapat menggunakan Ruang Fasilitas Internet, yaitu Mahasiswa, Dosen dan Staf.
  2. Setiap Mahasiswa/I yang menggunakan Internet pada Ruang Internet harus memiliki KTM yang masih berlaku.
  3. Setiap Pengguna Internet dikenakan biaya Rp. 3000/jam dan batas maksimal pemakaian per-orang 1 jam
  4. Hal-hal yang tidak diperbolehkan di dalam ruangan :
    1. Membawa teman
    2. Membawa tas atau sejenisnya
    3. Merokok atau membawa makanan dan minuman memakai sandal dan celana pendek
    4. Membuka situs porno
    5. Menginstal aplikasi lain tanpa seijin laboran.

Apablia hal pada Point No. 4 dilanggar maka tidak diperkenankan lagi untuk memakai Internet Bebas.

  1. Download file yang diperbolehkan 1 (satu) Mega Byte
  2. Apabila tidak menggunakan login tersebut maka tidak diperkenankan menggunakan Internet Bebas.