A.     Tujuan Ujian

Penyelenggaraan ujian dimaksud untuk :

  1. Menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan bahasan yang disajikan dalam kuliah.
  2. Mengelompokkan mahasiswa dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
  3. Sebagai umpan balik dalam usaha memperbaiki dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar.

B.     Pelaksanaan Ujian

  1. Pada pertengahan semester diadakan satu kali ujian sisipan atau mid semester dan pada akhir semester diadakan satu kali ujian akhir semester untuk semua mata kuliah secara terjadwal, tertulis dan kolektif.
  2. Hasil ujian diumumkan setelah ujian akhir semester.
  3. Nilai ujian yang telah masuk pada bagian akademik tidak dapat diralat atau diubah oleh dosen.

C.     Ketentuan Penilaian Ujian

Pedoman penilaian keberhasilan dinyatakan dalam bentuk huruf A, B, C, D, E. Nilai A berarti “Baik Sekali”, B berarti “Baik”. C berarti “Cukup”, D berarti “Kurang”, E berarti “Gagal”. Apabila mahasiswa tidak memperbaikinya nilai yang kosong dalam 1 minggu, maka nilai kosong secara otomatis akan berubah menjadi “E”.

Komposisi penilaian yang diberikan kepada seorang mahasiswa meliputi :

  1. Kehadiran di kelas      : 10 %
  2. Tugas dan Quis           : 15 %
  3. UTS (Ujian Tengah Semester)           : 25 %
  4. UAS (Ujian Akhir Semester)              : 50 %

Acuan penilaian suatu mata kuliah dapat dilakukan menurut Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Normatif (PAN). Acuan penilaian PAP terutama dikenakan pada mata kuliah keahlian yang menitik beratkan pembinaan kemampuan Psikometrik professional mahasiswa.

PAP PAN Golongan Nilai Bobot

80 – 100          10 % Nilai Teratas Sangat Baik A = 4

70 – 74            20 % Nilai dibawahnya Baik B = 3

60 – 69            40 % Nilai dibawahnya Cukup C = 2

40 – 59            20 % Nilai dibawahnya kurang D = 1

0 – 39              10 % Nilai terbawahnya Kurang Sekali E = 0

Dalam penentuan Nilai Akhir komposisi penilaian harus lengkap, jadi semua unsure harus ada nilainya.

D.     Persyaratan Peserta Ujian

a)     Mahasiswa yang terdaftar secara administrasi dan akademik pada semester tersebut.

b)     Tidak terkena sanksi akademik dan tidak habis masa studinya paling sedikit mengikuti 75 % dari pelaksanaan kuliah selama satu semester.

E.     Tata Tertib Pengawas Ujian

  1. Sepuluh menit sebelum ujian dimulai, pengawas ujian harus sudah berada di ruang ujian.
  2. Naskah soal ujian dibuka oleh seorang pengawas di depan peserta ujian dan dibagikan kepada peserta dalam keadaan tertutup (menghadap kebawah)
  3. Tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam jadwal ujian, aba-aba dimulainya ujian diberikan.
  4. Setelah lima menit berlangsung, daftar hadir atau DPNA (Daftar Peserta dan Nilai Akhir) diedarkan kepada mahasiswa untuk diisi dan ditandatangani.
  5. Tidak dibenarkan menjawab pertanyaan tentang jawaban soal ujian dari peserta.
  6. Pengawas dianjurkan untuk tidak membaca atau bicara pada saat ujian berlangsung sehingga mengganggu jalannya pengawasan.
    1. Jika ada kesulitan, hal-hal yang menyimpang, keraguan dan sebagainya, harus segera melapor kepada penganggung jawab untuk dapat pertimbangan atau penyelesainnya.
    2. Pengawas ujian wajib memeriksa kelengkapan peserta ujian  berupa :
      1. Wajib mengenakan pakaian putih polos dan celana/rok berwarna hitam (non jeans).
      2. Peserta ujian wajib membawa kartu ujian, dan kartu ujian tersebut di periksa dan ditandatangani oleh pengawas ujian.
      3. Bagi peserta ujian yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas maka pengawas ujian wajib mengeluarkan peserta ujian dari ruangan ujian.
      4. Setelah waktu ujian selesai, pengawas harus segera mengumpulkan kertas ujian dari semua peserta. Bagi yang tidak menyerahkan kertas kerjanya harus dicatat dalam berita acara ujian.
      5. Setelah selesai penyelenggaraan ujian suatu mata kuliah, pengawas harus menandatangani Berita Acara Ujian dan Daftar Hadir Pengawas. Semua berkas ujian harus diserahkan kepada penganggung jawab ujian, berupa :
        1. Seluruh kertas ujian mata kuliah yang baru diselenggarakan.
        2. Berita acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir peserta ujian yang telah diisi.
        3. Penanggung jawab ujian menyerahkan berkas tersebut di atas kepada ketua atau sekretaris panitia ujian dengan Berita Acara Serah Terima.

F.     Tata Tertib Peserta Ujian

a)    Peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian sepuluh menit sebelum ujian dimulai.

b)    Peserta harus menduduki kursi dan ruang yang ditentukan oleh panitia.

c)    Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatatn, kertas atau sejenisnya atau barang lain dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelesaian soal ujian, kecuali perangkat alat tulis atau yang dibolehkan dan diumumkan oleh panitia.

d)    Peserta ujian harus membawa sendiri semua perangkat alat tulis. Tidak diperkenankan meminjam kepada sesame peserta pada saat ujian berlangsung.

e)    Peserta diharuskan membawa kartu mahasiswa, menandatangani daftar hadir atau Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA).

f)     Peserta ujian wajib mengenakan pakaian putih dan celana/rok hitam (non jeans) dan membawa kartu ujian.

g)    Selama ujian berlangsung peserta dilarang:

  • Mengganggu ketenangan dan kelancaran penyelenggaraan ujian baik berupa tingkah laku, suara, gerak gerik dan lain-lain.
  • Bekerja sama, meminta bantuan atau membantu sesame peserta ujian dalam bentuk dan cara apapun yang bertujuan untuk menyelesaikan soal ujian.
  • Meninggalkan tempat duduk atau meninggalkan ruangan, kecuali dengan seijin pengawas.

h)    Peserta ujian harus menjaga ketertiban, kebersihan ruangan dan lingkungan. Tidak diperkenankan makan, minum dan merokok dalam ruang ujian.

i)      Peserta ujian harus patuh dan mengikuti petunjuk atau instruksi panitia ujian sehubungan dengan penyelenggaraan ujian.

j)      Jika peserta ingin memanggil pengawas cukup dengan kode mengetuk meja beberapa kali dan mengangkat tangan, jangan berbicara atau menimbulkan kegaduhan suasana ujian.

k)    Peserta ujian harus bertingkah laku yang sopan dan wajar sesuai dengan norma-norma social yang berlaku.

l)      Bagi mahasiswa yang mau meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian habis, dapat meninggalkan ruangan dengan seijin pengawas. Kertas kerja harus ditaruh di atas meja/kursi dalam keadaan tertutup (menghadap ke bawah).

m)  Peserta ujian yang keluar lebih dari 7 menit akan dianggap selesai.

n)    Peserta ujian harus segera menghentikan pekerjaan pada saat pengawas member aba-aba bahwa ujian telah selesai, dan kemudian segera meninggalkan ruang ujian. Kertas kerja harus ditaruh di atas meja dalam keadaan tertutup (menghadap ke bawah)

G.    Sanksi dan Pelanggaran Tata Tertib Ujian Mata Kuliah

a)    Bila terjadi peserta ujian melanggar tata tertib ujian, Panitia atau pengawas ujian tidak perlu menegur secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan, kecuali pelanggaran tata tertib yang dapat mengganggu kelancaran dan ketenangan ujian. Setiap pelanggaran akan dicatat dalam Berita Acara Penyelenggaraan Ujian secara lengkap dengan nama dan nomor mahasiswa serta bentuk pelanggarannya.

b)    Para peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Bila peserta ujian mengadakan pelanggaran, panitia ujian dapat menentukan bahwa peserta yang bersangkutan dinyatakan hilang haknya sebagai peserta mata kuliah tersebut.
  • Jika pelanggaran memang sudah direncanakan sebelumnya baik sendiri atau bersama beberapa orang, atau yang bersifat sengaja membangkang petunjuk atau instruksi panitia, maka setelah diadakan siding penyidikan oleh ketua dan dengan Keputusan Ketua, mahasiswa tersebut dapat dikenakan pemberhentian sementara (skorsing) selama satu semester atau lebih atau dikeluarkan dari STIM Lasharan Jaya Makassar dengan tidak hormat.
  • Bila peserta ujian tidak mengenakan baju putih dan celana/rok hitam (non jeans) atau tidak membawa KRS maka dikeluarkan dari ruangan ujian.