A. Pembuatan Transkrip
- Pembuatan Transkrip nilai untuk Pendaftaran outline Skripsi/outline Tugas Akhir, Sidang Skripsi/Tugas Akhir dan setelah ujian Skripsi/Tugas Akhir mahasiswa harus terlebih dahulu menemui program studi masing-masing.
- Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan rekomendasi dari program studi dapat langsung datang ke biro akademik dengan menyerahkan rekomendasi tersebut.
- Mahasiswa dapat mengambil transkrip sementara yang telah disyahkan oleh Puket I melalui program studi masing-masing setelah 3 (tiga) hari.
B. Pembuatan Kartu Mahasiswa
- Kartu mahasiswa dibuat pada saat mahasiswa terdapat pada STIM Lasharan Jaya.
- Bagi mahasiswa lama yang kehilangan kartu mahasiswanya dapat mengajukan pembuatan kembali, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
- Mengambil pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 1 (satu) lembar
- Kartu dapat diambil 2 (dua) minggu kemudian
- Kartu mahasiswa berlaku hingga mahasiswa tamat kuliah pada STIM Lasharan Jaya.
C. Legalisir Ijazah/Transkrip Nilai
- Mahasiswa menyerahkan foto copy ijazah/transkrip nilai sebanyak 5 (lima) lembar beserta ijazah/transkrip asli ke bagian akademik.
- Biro akademik mengecek keabsahan ijazah asli tersebut pada berkas Akademik. Ijazah asli dikembalikan lagi kepada mahasiswa.
- Membayar biaya administrasi Rp. 5.000 per lembar foto copy ijazah dan transkrip.
- Mahasiswa dapat mengambil ijazah/transkrip nilai yang telah dilegalisir di bagian akademik setelah 1 (satu) minggu pemasukan legalisir.
D. Permohonan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif Kuliah
- Permohonan ini hanya dapat diajukan untuk mahasiswa yang terdaftar di semester berjalan.
- Mahasiswa dapat menghubungi bagian akademik dengan menyerahkan foto copy Kartu Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
- Mahasiswa mengisikan formulir permintaan surat keterangan aktif kuliah
- Surat keterangan tersebut dapat diambil pada bagian akademik setelah 3 (tiga) hari.
E. Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru/Lama
- Mahasiswa dapat memperoleh formulir Kartu Rencana Studi pada bagian Akademik.
- Mahasiswa harus memperhatikan jadwal konsultasi kepada Penasehat Akademik dan penginputan Kartu Rencana Studi yang telah ditetapkan oleh laboratorium.
- Bagi mahasiswa baru dapat langsung menyusun rencana studi sesuai dengan paket (semester 1 & 2), yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dosen PA masing-masing.
- Bagi mahasiswa lama harus berkonsultasi terlebih dahulu didalam menyusun rencana studi dengan dosen PA masing-masing yang mana beban sks telah ditetapkan sebelumnya.
- Setelah mata kuliah yang diambil disetujui oleh Dosen PA, maka mahasiswa dapat langsung menginputkan sendiri mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa tersebut pada komputer yang telah disediakan jurusan. Hasil print KRS dapat di ambil ke jurusan atau biro akademik langsung.
F. Permohonan Ujian Susulan
- Hanya diberikan kepada mahasiswa yang berhak mengikuti ujian tengah/akhir semester namun tidak dapat mengikuti ujian dikarenakan kondisi yang telah ditentukan, yaitu :
- Menderita sakit yang mengakibatkan dirawat (opname) dirumah sakit.
- Pihak keluarga (kakek/nenek/orang tua/saudara kandung) ada yang meninggal dan menginformasikan ke bagian administrasi.
- Melanggar tata tertib ujian.
- Mahasiswa mendaftar ke bagian akademik dengan menyerahkan surat permohonan ujian susulan ke bagian akademik.
- Mengisi formulir ujian susulan dengan melampirkan surat keterangan yang asli (surat opname dari Rumah Sakit/Dokter) ke Kasubbag Akademik paling lambat 1(satu) hari setelah ujian tengah/akhir semester berakhir.
- Ujian susulan akan diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Akademik.
G. Pengambilan Kartu Hasil Studi (KHS) Mahasiswa
Kartu Hasil Studi (KHS) dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh akademik, sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan di atas.