Keberhasilan studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). Evaluasi keberhasilan studi dilakukan pada akhir tiap semester, pada akhir tahun pertama, pada akhir tahun kedua, pada akhir program studi sarjana muda, pada akhir program studi sarjana. Disamping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu masing-masing program studi.

A.  Evaluasi Keberhasilan Studi Semester

Evaluasi Keberhasilan studi semester dilakukan pada akhir semester ganjil/genap meliputi mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang baru berakhir. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester ganjil/genap berikutnya dengan memperhitungkan keberhasilan studi semester ganjil/genap sebelumnya.

B.  Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama

Pada akhir tahun pertama, terhitung mulai mahasiswa terdaftar pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lasharan Jaya akan dilakukan evaluasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Apabila mahasiswa memiliki IPK dibawah 2,00, maka mahasiswa tersebut akan diberikan pembinaan.

C.  Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Pada akhir dua tahun pertama, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa STIM Lasharan Jaya, keberhasilan mahasiswa dievaluasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau harus meninggalkan studinya (Drop Out).

Mahasiswa boleh melanjutkan studinya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks dan
  2. Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00

Apabila dalam waktu dua tahun tersebut mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari 48 nilai kredit, maka untuk evaluasi tersebut diambil 48 nilai kredit dari mata kuliah-mata kuliah dengan nilai tertinggi.

Apabila mahasiswa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka kepada mahasiswa tersebut akan diberikan Surat Keterangan dari Ketua Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan studinya dan dinyatakan drop out.

D.  Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Program Studi

  1. Mahasiswa yang dinyatakan telah selesai program studinya berhak mendapat ijazah Sarjana STIM Lasharan Jaya.
  2. Seorang mahasiswa dinyatakan telah selesai program studinya bila ia telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Mengumpulkan sekurang-kurangnya jumlah kredit minimum seperti telah ditentukan dalam kurikulum, yaitu 147 SKS.
    2. Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)
    3. Seorang mahasiswa yang dinyatakan lulus seperti dimaksud di atas, mendapat predikat sebagai berikut :
      1. Dengan Pujian (cum laude), apabila ia memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 3,51 (tiga koma lima satu) dengan catatan tidak ada nilai C dan tidak terdapat nilai D dan E serta masa penyelesaian program yang ditetapkan secara resmi.
      2. Sangat memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat (a) dan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) dengan catatan tidak memiliki nilai D dan E serta masa penyelesaian studi paling lama sama dengan waktu minimal penyelesaian program ditambah 2 semester.
      3. Memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat (a) dan (b) dengan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima)

Cukup Memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat (a), (b) dan (c) serta memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,50 (dua koma lima nol).